Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp. 2.708.898.749,-..
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Nopember 2012 telah membebankan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 4.208.898.749,- kepada Terpidana Susno Duadji.
Mengingat besarnyanya uang pengganti maka Terpidana kemudian mengangsur pembayarannya dimana angsuran pertama adalah sebesar Rp.500.000.000,-yang dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2013.
Terhadap sisa uang pengganti, Terpidana pun memanfaatkan penjualan rumah miliknya yang berada di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat, dimana angsuran kedua dibayarkan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp..1.000.000.000,-. dan terakhir pada hari ini Senin 17 Februari 2014 sebesar Rp. 2.708.898.749,-. diwakili oleh anaknya Sdri Diliana Ermaningtiasdisetorke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung