Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Oleh Admin | Selasa, 21 April 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS

SELASA, 21  APRIL 2020.

 

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO)

 

Selasa, 21 April 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :------------------

  1. Irawan Gunari (Presiden Direktur PT. Pan Arcadia Kapital) ;
  2. Ferro Budhimeilano (Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen)
  3. Wijaya Mulia (Direktur Utama PT. Ricobana Abadi) ;

Ketiga orang saksi yang (merupakan pihak perusahaan managemen investasi) diperiksa kembali untuk pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka HH yang berasal dari tindak pidana pokoknya (predicate crime) dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;

Selain itu, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan kembali karena Tim Penyidik memandang sangat perlu untuk menggali fakta hukum dari keterangan para saksi tersebut,  guna melihat keterkaitan antara alat bukti lainnya dengan transaksi keuangan dan aliran dana di perusahaan managemen investasi yang bersangkutan, yang diduga dilakukan oleh tersangka HH ;

Pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung