Pada hari ini Selasa, 13 Agustus 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.
Adapun 4 (empat) orang Saksi yang diperiksa, yakni :
- Liem Hamzah Habibie [Pemilik PT. Cahaya Timur Sinandha] diperiksa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017.
- Meyke Meyti Sumampouw [Direktur PT. Cahaya Timur Sinandha] diperiksa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017.
- Ervina Hunowo [Bagian Keuangan PT. Cahaya Timur Sinandha] diperiksa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017.
- Hendry F. Djuuna [mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo] diperiksa kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dengan kewenangan dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo dan peningkatan jalan Duhiyadaa-Imbodu dengan sumber dana APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah), dimana dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan tersebut, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung