Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan status tersangka kepada pegawai Telkom Akses area Tangerang berinsial AB dan RSAK.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan tagihan fiktif pada PT Telkom Akses sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 1,9 miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad menjelaskan PT Telkom Akses merupakan anak perusahaan PT Telkom yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan Indihome. Lalu, untuk mempermudah pekerjaannya PT TA menggunakan pihak ketiga (mitra).
Persoalan kemudian muncul ketika PT Telkom Akses menerima laporan keuangan dari PT Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan pasang baru dan migrasi khusus untuk wilayah Tangerang. Dimana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan data di sistem.
“Atas temuan tersebut lalu dilakukan investigasi, sejak Januari 2021 sampai April 2022. Atas investigasi tersebut diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan,”ucapnya, Kamis (30/5).
Sehingga, lanjut Khusnul, mengakibatkan laporan keuangan PT Telko Akses menjadi minus. Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses yang melalukan manipulasi data tagihan.
“Jadi kedua tersangka yang berinisial AS dan RSAK ini adalah mantan pegawai PT Telkom Akses area Tangerang,”ujarnya.
Kata Khusnul, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja diproduksi oleh oknum-oknum di PT Telkom Akses dengan cara mengakali sistem.
Sehingga, lanjut Khusnul, ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra dan data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.
“Untuk sementara ini, diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka sekitar kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar. Kami menjerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ” pungkasnya. (hafiz)
SATELITNEWS.COM,TANGERANG
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung