Oleh Admin | Kamis, 18 Februari 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 untuk hari Kamis, tanggal 18 Februari 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 10 (sepuluh) orang Saksi, yaitu:
- Suharno – Direktur Utama PT. Grha Humanindo Manajemen.
- Rudlof Parningotan Nainggolan – Direktur Utama PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia.
- Ainsley Haryadi – Direktur Utama PT. Kencana Mas Sentosa..
- Andoko Prihatmoko – Direktur Utama PT. Makassar Satu Indonesia.
- Irene Primiyanti Kurnia Dewi – Direktur Utama PT. Mitra Karsa Utama.
- Sandrady Irwan – Direktur Utama PT. Mitra Inovasi Gemilang.
- Ando D – Direktur Monstermob Indonesia.
- Shuji Otake – Direktur Utama PT. Irix Indonesia.
- Gandi Salistjanto –Direktur Utama PT. Jakarta Sinar Intertrade.
- Usminiwati – PNS/ Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo..
- Enam orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya :
- Untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan Saksi-Saksi dengan PT. Mobile 8 (Saksi Suharno, Saksi Rudlof Parningotan Nainggolan, Saksi Ainsley Haryadi, dan Saksi Sandrady Irwan, Saksi Ando D, dan Saksi Shuji Otake)
- Untuk mengetahui Transaksi Keuangan yang pernah dihitung dari Wajib Pajak, PT. Djaja Nusantara Komunikasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo (Saksi Usminiwati).
- Tiga orang Saksi lainnya, hingga siaran pers dibuat, belum hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung