Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) BALI DAN KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) GIANYAR BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA I HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO
Oleh Admin | Kamis, 14 Januari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor : PR -31 /K.3/Kph.3/01/2021

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) BALI DAN KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) GIANYAR BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA

I HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO  

 

Pada Kamis 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama I HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Terpidana yang berhasil ditangkap Tim Tabur identitas lengkapnya sebagai berikut : ------------------------------------

  1. Nama Lengkap :      I HENDRO NUGROHO PRAWIRA HARTONO
  2. Tempat Lahir :      Jakarta
  3. Umur/Tanggal Lahir :      49 Tahun / 09 Mei 1971
  4. Jenis Kelamin :      Laki-laki
  5. Kewarganegaraan :      Indonesia
  6. Tempat Tinggal :      Metro Permata I/8 RT.005/RW.002, Kel. Karya Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang
  7. Agama :      Katholik
  8. Pekerjaan :      Karyawan Swasta
  9. Pendidikan :      S-1

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, I HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO merupakan salah satu terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan

Terpidana I HENDRO NUGROHO PRAWIRA HARTONO merupakan Terpidana  ke 4 (empat) yang berhasil dieksekusi dalam perkara Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri ), yang bersangkutan berhasil diamankan di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16 BSD Serpong Kota Tangerang hari ini Kamis 14 Januari 2021sekira pukul 04.00 WIB. Selanjutnya Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar

Penangkapan Terpidana I HENDRO NUGROHO PRAWIRA HARTONO menyusul penangkapan Terpidana sebelumnya, antara lain Terpidana ASRAL bin H. MUHAMAD SHOLEH dan Terpidana TRI ENDANG ASTUTI binti SOLEX SUTRISNO yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 serta Terpidana HARTONO, SH. yang menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Senin 11 Januari 2021.

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang yang mamasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1).

 

Jakarta, 14 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung