Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejaksaan Agung RI Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) 'Tujuh Kontainer Surat Suara Yang Sudah Tercoblos'
Oleh Admin | Jumat, 05 April 2019

Pada hari Kamis, 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial “S” dan “TS” dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia  dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir. Tipidsiber Bareskrim Polri).

Bahwa 2 (dua) berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, setelah oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap. Adapun 2 (dua) berkas perkara tersebut, terdiri dari :

  1. Berkas perkara Tersangka S yang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Berkas perkara Tersangka TS yang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Bahwa dengan dinyatakan lengkap 2 (dua) berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung