PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 169 / 04 / K.3 / Kph.3 / 03 / 2021
PENUNJUKKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR UNTUK MEMERIKSA
DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA MR DKK
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Untuk Memeriksa Dan Memutus Berkas Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” Atas Nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan.
Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, Berkas Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan terbagi atas, yaitu:
- Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021.
- Tersangka dr. AA Dkk. (MR dan MHA) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.
- Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.
Setelah mendapatkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI terkait pemindahan proses peradilan Berkas Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan, Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan pelimpahan 4 (empat) berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilengkapi dengan surat dakwaan. (K.3.3.1)
Jakarta, 01 Maret 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung