Oleh Admin | Kamis, 10 April 2014
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan asset Patal Bekasi Tahun 2012 milik PT. Industri Sandang Nusantara Tahun 2012 seluas kurang lebih 160 Ha, dengan harga 160 miliar rupiah yang tidak sesuai dengan prosedur untuk hari Kamis, tanggal 10April 2014 adalah sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Abi Irawan – Swasta.
2. Yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan sebagaimana Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi tanggal 10 April 2014 perihal Surat Panggilan Saksi.
3. Atas ketidakhadirannya, Penyidik akan kembali untuk mengagendakan pemanggilan kembali Sdr. Abi Irawan untuk diperiksa sebagai Saksi.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung