Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 untuk hari Senin, 17Februari 2014 adalah sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi di Kejaksaan Negeri Medan mengingat domisili para saksi dan untuk percepatan proses penyidikan yaitu :
- Jonni Hutajulu – Pegawai PT. PLN selaku Anggota Panitia Tender
- Abrar Ali – Pegawai PT. PLN selaku Anggota Panitia Tender
- Mangapul Marbun – Pegawai PT. PLN selaku Anggota Panitia Tender
- Rakhmadsyah – Pegawai PT. PLN selaku Anggota Panitia Tender
2. Hadir 2 (dua) orang saksi memenuhi panggilan tim penyidik di Kejaksaan Negeri Medan dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis dan mekanisme pelaksanaan pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 (saksi Abrar Ali dan Saksi Rakhmadsyah)
3. Adapun Saksi Jonni Hutajulu dan Saksi Mangapul Marbun tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan Rapat di Propinsi Pekan Baru.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung