Oleh Admin | Kamis, 11 Agustus 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari APBN senilai Rp. 15,907 miliar Tahun Anggaran 2009 pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, sebagai berikut :
- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jalan Ahmad Yani, Surabaya, atas nama tersangka “B” (mantan Walikota Probolinggo)
- Tersangka “B” dilakukan penahanan pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya di Medaeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016;
- Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Bahwa pada hari Kamis, 4 Agustus 2016, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dalam perkara yang sama telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas nama tersangka “S”; (Wakil Walikota Probolinggo) dan “SW” (Konsultan Perencana/ Pengawas) dan keduanya dilakukan penahanan pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya di Medaeng selama 20 (dua puluh) hari.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung