Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM JAKSA PENYIDIK PERIKSA 7 (TUJUH) PEJABAT DAN STAF KONI PUSAT SEBAGAI SAKSI DALAM PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN BANTUAN DANA PEMERINTAH KEPADA KONI PUSAT PADA KEMENPORA RI TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh Admin | Selasa, 02 Juni 2020

SELASA, 02 JUNI 2020

 

TIM JAKSA PENYIDIK PERIKSA 7 (TUJUH) PEJABAT DAN STAF KONI PUSAT SEBAGAI SAKSI DALAM PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN BANTUAN DANA PEMERINTAH KEPADA KONI PUSAT PADA KEMENPORA RI TAHUN ANGGARAN 2017

Hari ini Selasa, 02 Juni 2020 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 7 (tujuh) orang pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017

Dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini  bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dari bantuan dana KONI Pusat 2017 tersebut, saksi-saksi tersebut yaitu :

  1. SANTI
  2. YUSUP SUPARMAN
  3. WANTO – Staf PPON Tahun 2017 Kemenpora RI
  4. TINA TAYALEN – Seksi Sarana Olahraga Program Pengawasan dan Pendampingan Peningkatan Prestasi Olahraga TA 2017
  5. AHMAD SUBAGIA
  6. M DWI PRASETYO
  7. MUHAMMAD FADLI AGUSTA

Pemeriksaan para saksi tentunya dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasn dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017 yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung