Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) PAPUA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA RENDY FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW DI MANOKWARI
Oleh Admin | Rabu, 13 Januari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor : PR -28 /K.3/Kph.3/01/2021

 

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) PAPUA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA RENDY FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW

DI MANOKWARI

 

Rabu 13 Januari 2021 pukul 16.30 WIT, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil mengamankan buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama RENDY FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari Papua Barat.

Terpidana yang berhasil ditangkap identitas lengkapnya sebagai berikut :

  • Nama lengkap :    RENDY FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW 
  • Tempat Lahir :    Manokwari 
  • Umur /Tanggal Lahir :    33 Tahun / 17 November 1997
  • Jenis Kelamin :    Laki-laki;
  • Kewarganegaraan :    Indonesia;
  • Tempat tinggal :    Bumi Marina Asri Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
  • Agama :    Kristen Protestan
  • Pekerjaan :    Swasta 

Sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/PIDSUS/2017/PT JAYAPURA Tanggal 11 Desember 2017, Terpidana melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terpidana dikenakan pidana penjara selama 1 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing masing Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan, uang pengganti sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dan biaya perkara Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan ketika dipanggil untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manokwari walaupun sudah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut. Oleh karena itu kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga berhasil ditangkap dalam Program Tabur 3.1.1 diintensifkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Saat penangkapan, Terpidana berkilah sedang melakukan isolasi mandiri Covid 19, namun Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tidak percaya sehingga membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukan rapid test dengan hasil negatif/nonrekatif serta penandatanganan administrasi eksekusi.

Terpidana sebelum dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari dilakukan Tes Swab.  

Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana RENDY FIRMANSYAH YEMBISE RAHAKBAUW merupakan penangkapan yang ke – 9 (sembilan) di tahun 2021.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1).

 

Jakarta, 13 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung