Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tiga Hak Tagih Piutang (Cessie) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities Internasional Corporation Tahun 2003 atas nama tersangka “SAT” jabatan mantan Katua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), “HT” pekerjaan Karyawan Swasta, “ST” pekerjaan Karyawan Swasta (pemegang saham PT. Victoria Sekuritas Indonesia), dan “LR” pekerjaan Karyawan Swasta (Sekretaris PT. Victoria Sekuritas Indonesia), adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu:
- Adi Darmanto jabatan mantan Kepala Group PAK I BPPN.
- Juzak Kazan jabatan mantan Deputi Sistem Prosedur dan Kepatuhan BPPN.
- Ir. Iwan Widjanarko Soemekto jabatan mantan Kepala Devisi Penjualan Aset Kredit BPPN.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan, yaitu :
- Adi Darmanto.
- Juzak Kazan.
- Ir. Iwan Widjanarko Soemekto.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung