Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penjualan Singkong Kering (Cassava) Tahun 2011 pada PT. Sarinah (Persero) dengan 2 Tersangka, yaitu Tersangka PKU – Manager Divisi Perdagangan PT. Sarinah, dan Tersangka II – Direktur Utama PT. Bumi Cassava Utama, untuk hari Senin, tanggal 06 April 2015 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 Tersangka, yaitu :
· Tersangka PKU – Manager Divisi Perdagangan PT. Sarinah
· Tersangka II – Direktur Utama PT. Bumi Cassava Utama.
2. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis proses perjanjian pengadaan Singkong Kering oleh PT. Bumi Cassava Utama (Tersangka II) guna kepentingan perdagangan ekspor tahun 2011 ke Cina bagi PT. Sarinah (Tersangka PKU) melalui kerjasama dengan GW Foods Co. Ltd (sebagai agent buyer/trader dari Hongkong Burgeon Limited)
3. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua Puluh) hari, terhitung dari tanggal 06 April 2015 s/d 25 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor :
· Print-38/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 06 April 2015, untuk Tersangka II, dan
· Print-39/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 06 April 2015, untuk Tersangka PKU.
4. Kegiatan Pengadaan Singkong Kering (Cassava) Tahun 2011 pada PT. Sarinah (Persero) guna kepentingan perdagangan ekspor yang dilakukan oleh PT. Bumi Cassava Utama sebagai supplier untuk PT. Sarinah sebanyak kurang lebih 6000 ton tersebut diduga terjadi kekurangan volume barang dan mengakibatkan kerugian Negara (untuk sementara) adalah sebesar 3 miliar rupiah.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung