Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Dari PT. Bank Mandiri (Tbk) Kepada PT. Central Stell Indonesia
Oleh Admin | Kamis, 03 Januari 2019

Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dan 1 (satu) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia. Ke-enam orang tersangka dan satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019 dengan inisial :

  1. MAEP [mantan Team Leader Bank MAndiri CBC Solo] selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia;
  2. HA [mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo] selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia;
  3. ED [CBC Manager PT. Bank MAndiri Solo] selaku Komite Kredit Tingkat I;
  4. MSHM [PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo] selaku Komite Kredit Tingkat I;
  5. SBR [GH-Regional Commercial Sales 2] selaku Komite Kredit Tingkat II;
  6. MSP [PKMK-Commercial Risk] selaku Komite Kredit Tingkat II;
  7. Korporasi PT. CSI;

Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 201.176.328.414 (dua ratus satu milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah).

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia, sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka “MS alias HP atau Aping” [Karyawan Swasta] dan “EWL” [Direktur Utama PT. Central Stell Indonesia] dan keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung