Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Obat, Vaksin, dan Perbekalan Kesehatan (Penyediaan Obat Aids dan PMS) Tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016
Oleh Admin | Rabu, 07 Agustus 2019

Pada hari ini Rabu, 7 Agustus 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit Aids dan PMS) tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016.

Adapun 4 (empat) orang Saksi yang diperiksa, yakni :

  1. Aji Wicaksono, S.Farm.,Apt [Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang (obat & vaksin) Kemenkes RI] diperiksa terkait serah terima barang obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution kepada Kementerian Kesehatan RI.
  2. Suzie Rengganis, AmF [Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang (obat & vaksin) Kemenkes RI] diperiksa terkait serah terima barang obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution kepada Kementerian Kesehatan RI.
  3. Breni Setyoko, S.Farm.,Apt [Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang (obat & vaksin) Kemenkes RI] diperiksa terkait serah terima barang obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution kepada Kementerian Kesehatan RI.
  4. Muchammad Abadi, S.Si.,MPH.,Apt [Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang (obat & vaksin) Kemenkes RI] diperiksa terkait serah terima barang obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution kepada Kementerian Kesehatan RI.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,-. Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung