Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan PT Angkasa Pura II (AP II). MoU ini terkait Perjanjian Kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Polanda, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dicky Yunandar Siregar, SH serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sementara, dari PT Angkasa Pura II diwakili oleh Agus Haryadi, selaku Excecutive General Manager PT Angkasa Pura II.
Kajari Kota Tangerang Erich Polanda mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Jadi, penandatanganan MoU ini sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk Angkasa Pura II dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dalam penyelesaian permasalahan di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara," tutur Erich, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, lanjut Erich, dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang nantinya dapat meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan Angkasa Pura II.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung