Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korups uang untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial oleh Tersangka AJK – Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial untuk hari Senin tanggal 24 Maret 2014, sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi yaitu:
- Roejito – Pejabat Pembuat Komitmen pada Biro Umum Komisi Yudisial RI
- Andy Rumawan, A.Md – Anggota Tim Pemeriksa Khusus Komisi Yudisial RI
2. Sekitar pukul 09.00 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan persoalan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di biro umum termasuk di dalamnya pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial (Saksi Roejito), dan terkait dengan proses pemeriksaan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal Komisi Yudisial terhadap Tersangka Al Jona Al Kautsar (Saksi Andy Rumawan).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung