Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Sutarjo, ST – Konsultan Pengawas PT. Cinipta Triutama Jaya
- Adrea Eman, SH –.Sekretaris Tim Teknis dan anggota Panitia Pemeriksa Barang Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
- Azis Kurniawan Saputro, ST – Wakil Ketua Tim Teknis Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, hadir 2 (dua) orang Saksi dan pemeriksaan pada pokoknya tugas dan kewenangan tim teknis dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 (Saksi Azis Kurniawan Saputro, ST), dan selain mengenai tugas dan kewenangan tim teknis dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 juga mengenai tugas dan kewenangan saat menerima hasil pekerjaan pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II termasuk pembuatan Berita Acara Serah Terima pelaksanaan pengawasan pekerjaan (Saksi Adrea Eman, SH).
3. Adapun Saksi Sutarjo, ST – Konsultan Pengawas PT. Cinipta Triutama Jaya yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No 52 Kebayoran Lama Selatan – Jakarta Selatan tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung