Perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, yang terindikasi terjadi mark up untuk hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap :
- Kepala Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, dan
- Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk.
2. Sekitar pukul 09.30 Wib, perwakilan dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan kehadiran mereka dalam rangka berkoordinasi sebelum dilakukan pemeriksaan khususnya dalam rangka pengumpulan bahan-bahan dan data-data khususnya yang menyangkut dengan kewenangan kedua instansi tersebut terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Busway.
3. Selanjutnya penyidik akan mengagendakan kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung