Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Rabu, 11 Maret 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
· Husni Tamrin – Komisaris PT. Sindang Muda Serasan
· Trisna Suci – Direktur PT. Indo Prima Bionet
· Sugihadi – Direktur PT. Medtek
· Joko Sumartopo – Direktur PT. Prima Alkesindo
· Edison Gunawan – Direktur PT. Biotech Farma
2. Tiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan perusahaan Saksi sebagai perusahaan-perusahaan yang memberikan dukungan pabrikan kepada PT. Sindang Muda Serasan termasuk pembelian alat-alat kesehatan (Saksi Trisna Suci, Saksi Sugihadi, dan Saksi Edison Gunawan).
3. Saksi Husni Tamrin (Komisaris PT. Sindang Muda Serasan), dan Saksi Joko Sumartopo (Direktur PT. Prima Alkesindo) tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung