Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Rabu, tanggal 16 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Saksi yaitu:
- Endang Widjajanti – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway.
- Hasan Basri Saleh – Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway
- Fajar Panjaitan – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta selaku Pengarah Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway.
- Udar Pristono – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
2. Sekitar pukul 09.30 Wib, hadir 2 (dua) orang Saksi memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di Tahun Anggaran 2012 (Saksi Hasan Basri Saleh), dan pelaksanaan tugas Saksi selaku Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2012 (Saksi Ir. Udar Pristono)
3. Saksi Fajar Panjaitan tidak hadir memenuhi panggilan karena melaksanakan umroh.
4. Saksi Endang Widjajanti tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung