Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan (mark up) pengadaan alat kesehatan berupa alat-alat Kedokteran Umum untuk pelayanan masyarakat RSUD Gambiran Kota Kediri Tahun Anggaran 2012, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Sentot Imam Suprapto, MM jabatan Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- Suluh Mahargyo jabatan Direktur PT. Duta Inti Sarana Utama.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Sentot Imam Suprapto, MM menerangkan mengenai lelang ulang pengadaan alat kesehatan RSUD Gambiran Kota Kediri Tahun Anggaran 2012;
- Suluh Mahargyo menerangkan terkait dengan PT. Duta Inti Sarana Utama sebagai peserta lelang pengadaan alat kesehatan RSUD Gambiran Kota Kediri Tahun Anggaran 2012;
3. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan berupa alat-alat kedokteran umum untuk pelayanan masyarakat RSUD Gambiran Kota Kediri Tahun Anggaran 2012 telah memeriksa Saksi sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung