Perkembanyan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST untuk hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yaitu :
- Ir. Agus Kiswono
- Dr. Ir. Rusmadi Suyuti, ME
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan proses dan mekanisme perencanaan terhadap kebutuhan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan para saksi selain dalam tim perencanaan juga pengawasan atas pelaksanaan Armada Bus Busway.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung