Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Atas Nama Terdakwa Baiq Nuril Makmun Yang Ditangani Kejari Mataram
Oleh Admin | Senin, 19 November 2018

Sehubungan penanganan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mataram bersama ini saya sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang bergulir di media cetak, elektronik, dan online bahwa kasus tersebut adalah atas nama Baiq Nuril Makmun posisinya sebagai terdakwa. Dalam hal ini Terdakwa dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana dari pemberitaan yang bergulir bahwa seolah-olah Baiq Nuril Makmun ini dianggap sebagai korban dan pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Sebenarnya dalam hal ini kepada yang bersangkutan Baiq Nuril Makmun itu telah melakukan suatu tindak pidana melakukan suatu pendistribusian atau mentrasmisikan membuat dapat diaksesnya suatu berita elektronik yang berkaitan dengan ke asusilaan, atas dasar itu maka yg besangkutan di sidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan ditingkat Pengadilan Negeri yang bersangkutan diputus bebas murni.

Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan terkait putusan bebas sudah menjadi keharusan dan kewajiban bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagaimana kita ketahui pula Putusan Kasasi tersebut, sudah kita terima 2-3 hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Baiq Nuril Makmun telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan sebelumnya yang bersangkutan oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut selama 6 bulan penjara dengan denda 500 juta subsidiair 3 bulan penjara, untuk ini tuntutan kita dikabulkan oleh Majelis Hakim ditingkat kasasi dengan putusan yang sama yaitu dengan menghukum terdakwa Baiq Nuril Makmun dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta subsidiair 3 bulan kurungan apabila yg bersangkutan tidak bisa membayar denda.

Bahwa terhadap putusan ini tentu secara normatif menjadi suatu kewenangan Jaksa untuk melakukan eksekusi sebagaimana diatur didalam KUHAP kita melakukan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi berita yang bergulir dimedia ini seolah-olah Baiq Nuril Makmun sebagai korban pelecehan khusus untuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini bahwa yg bersangkutan posisinya terdakwa dan sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, terhadap putusan ini dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap aspek keadilan dan ini bukan saja berkembang nuansa kearifan lokal tetapi sudah menjadi suatu nuansa secara nasional maka, eksekusi terhadap terdakwa Baiq Nuril Makmun yang sudah dianggap bersalah eksekusinya kita tunda. Pada hari ini pula kita telah terima surat permohonan penangguhan eksekusi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa. Sekali lagi dalam posisi pelanggaran dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik ini, Baiq Nuril Makmun adalah terdakwa jadi bukan korban pelecehan seksual sebagaimana yang diberitakan dalam media masa baik cetak, elektronik, maupun online.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung