Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi uang untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial oleh Tersangka AJK – Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial untuk hari Rabu, tanggal 07 Mei 2014, sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi yaitu;
- Arief Suhirman – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia Cabang Veteran, Jakarta Pusat
- Muzayiin Mahbub – Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI
2. Sekitar pukul 09.00 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan terhadap Saksi Muzayiin Mahbub pada pokoknya mengenai kronologis tugas dan kewenangan saksi saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Komisi Yudisial RI serta hal-hal yang menyangkut dikeluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial yang salah satunya dipercayakan kepada Tersangka AJK untuk membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut.
3. Adapun Saksi Arief Suhirman tidak jadi dilakukan pemeriksaan mengingat Saksi baru saja menjabat selaku pimpinan Bank Rakyat Indonesia Cabang Veteran, Jakarta Pusat di Bulan Oktober 2013 sehingga belum mengetahui atau siap untuk memberikan keterangan di depan penyidik.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung