Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 untuk hari Selasa, 29April 2014 adalah sebagai berikut:
1. Setelah Berkas Perkara atas nama Tersangka atas nama MB – Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut maka, pada hari ini dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, Penyidik Kejaksaan RI melaksanakan penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.
2. Selanjutnya dengan didasarkan kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/N.2.10/Ft.2/4/2014, tanggal 29 April 2014, Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari Tanggal 29 April 2014
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung