Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

DALAM WAKTU 7 ( TUJUH ) HARI JAKSA PENUNTUT UMUM SUDAH LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA JOKO HARTONO TIRTO (JHT) KE PENGADILAN TIPIKOR,
Oleh Admin | Rabu, 27 Mei 2020

RABU 27 MEI 2020

DALAM WAKTU 7 ( TUJUH ) HARI JAKSA PENUNTUT UMUM SUDAH LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA JOKO HARTONO TIRTO (JHT) KE PENGADILAN TIPIKOR,

Hari ini Rabu 27 Mei 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;

Menyusul perlimpahan 5 (lima) berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama para Terdakwa Dr. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, MBA., Syahmirwan, SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro, berkas perkara atas nama terdakwa JHT dilimpahkan ke pengadilan tipikor dengan dakwaan :

Primair           :    Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair       :    Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan tipikor atas nama Terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik mengenai status penahanan Terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya. Dengan demikian 6 (enam) berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya (persero) sudah siap disidangkan.

Untuk 5 (lima) berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 berdasarkan surat penetapan sebagai berikut :

  1. Terdakwa Beny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
  2. Terdakwa Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
  3. Terdakwa Hary Prasetyo, MBA. dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
  4. Terdakwa Dr. Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
  5. Terdakwa Syahmirwan, SE. dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;

Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemic Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas didalam surat penetapan tersebut diatas.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung