Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-, dengan Tersangka M – Direktur Utama PT. Viandra Production, Tersangka IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image, Tersangka Y – Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka IH – Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 untuk hari Jumat, tanggal 08 Mei 2015, sebagai berikut :
1. Tim penyidik sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, melaksanakan tindakan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Bintaro Permai Jalan Rosalia IV Blok LL No. 15 dan 15 A, Rt.10 Rw.04 Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang dari Tersangka IC.
2. Penyitaan atas rumah dengan tanah seluas 1.037 M2 tersebut berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbagi dalam 6 (enam) buah atas nama seseorang bernama Ny. Nany Chuwaimillah bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099, dan 02296.
3. Diduga, Rumah di Perumahan Bintaro Permai Jalan Rosalia IV Blok LL No. 15 dan 15 A, Rt.10 Rw.04 Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang dengan tanah seluas 1.037 M2, berasal dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 dari Tersangka IC kepada Tersangka IH, mengingat Sertifikat Hak Milik atas nama seseorang yang bernama Ny. Nany Chuwaimillah, memiliki hubungan keluarga dengan Tersangka IH.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung