Oleh Admin | Rabu, 02 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah – PT. Grand Indonesia untuk hari Rabu, tanggal 02 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan empat orang Saksi, yaitu:
- Charles Indra Kunarta – Direktur Utama PT. Grand Indonesia selaku Penadatanganan Berita Acara Serah Terima Bangunan ke PT. Hotel Indonesia Natour..
- Tessa Natalia Hartono – Direktur PT. Grand Indonesia.
- Hary Kusnadi – Direktur Keuangan PT. Grand Indonesia.
- Direktur PT. Nusa Konstruksi Injenering
- Selain keempat Saksi yang digendakan tersebut, hadir pula Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour Periode 1999-2009, Saksi A.M. Suseto yang dalam pemeriksaan (lanjutan) pada pokoknya mengenai kronologis Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004, penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski.
- Adapun keempat Saksi yang telah diagendakan, tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung