Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 atas nama tersangka “D.SW” jabatan Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga Tahun 2008 s.d. awal 2011 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017, “JI” jabatan Vice President National Sales 2 PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 s.d. 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-05/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017, “CGH” jabatan Direktur Operasional PT. Ratu Energy Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017, dan “E” pekerjaan Karyawan Swasta (Manager Operasional PT. Hanna Lines) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka, yaitu :
- “D.SW” jabatan jabatan Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga Tahun 2008 s.d. awal 2011.
- “JI” jabatan Vice President National Sales 2 PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 s.d. 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi.
- “E” pekerjaan Karyawan Swasta (Manager Operasional PT. Hanna Lines).
- “CGH” jabatan Direktur Operasional PT. Ratu Energy Indonesia.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir tersangka “D.SW”, “JI”, “E” dan “CGH” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
3. Bahwa para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan 27 Maret 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan, yaitu :
- Nomor: Print-10/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017 atas nama tersangka “D.SW”;
- Nomor: Print-11/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017 atas nama tersangka “JI”;
- Nomor: Print-12/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017 atas nama tersangka “E”;
- Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017 atas nama tersangka “CGH”;
4. Bahwa Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan, yaitu:
Alasan Obyektif : para tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Alasan Subyektif : dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
5. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 73.499.450.000,- (tujuh puluh tiga milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung