Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013-2014
Oleh Admin | Kamis, 01 September 2016

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014, adalah sebagai berikut:

1.  Tim Penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai tersangka atas nama :

  • Inisial “ZMS” jabatan Pegawai Negeri Sipil (mantan Kepala Seksi Tata Air Kecamatan Ciracas Jakarta Timur) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-110/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “W” jabatan Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Seksi Perencanaan Bidang Sungai dan Pantai Aliran Timur (mantan Kepala Seksi Perencanaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-111/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “IS” Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (mantan Kepala Seksi Tata Air pada Kecamatan Cipayung dan Plh. Kecamatan Pasar Rebo) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-112/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “SS” mantan Kepala Seksi Kecamatan Jatinegara periode Januari 2013-2014 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-113/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “S” jabatan Pegawai Negeri Sipil Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara (mantan Kepala Seksi Kecamatan Matraman Jakarta Timur) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-114/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “E” jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Cempaka Putih (mantan Kepala Seksi Kecamatan Pulogadung) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-115/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “S” jabatan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan (mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Periode Januari 2013 s.d 14 April 2014) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-116/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “HT” jabatan Pegawai Negeri Sipil Kecamatan Jagakarta (Periode Juni 2013 s.d April 2014 sebagai Kasi Konservasi Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur dan Periode April 2014 s.d Desember 2014, mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-117/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “Z” Pegawai Negeri Sipil (mantan Kepala Seksi Tata Air pada Kecamatan Makassar Tahun 2013-2014) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-118/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
  • Inisial “AD” Pegawai Negeri Sipil pada Bina Marga DKI Jakarta (mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur Periode Januari 2013 s.d April 2014) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-119/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 31 Agustus 2016;

2.  Tim Penyidik dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur, sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama inisial “Ir. S.MT”, “Ir. HD”, dan “Ir. JW”.

3.  Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 3 (tiga) orang tersangka “Ir. S.MT”, “Ir. HD”, dan “Ir. JW” senilai Rp. 1,9 Milyar.

4.  Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

DRS. MOH. RUM, SH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung