Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) atas nama tersangka “JT” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “S” jabatan Direktur PT. Bina Prima Taruna berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “NP” jabatan Konsultan Pengawas Pembangunan Bandara MOA berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan tersangka “PM” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-60/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Franscois K. Orno (Alex Orno) jabatan Anggota DPRD Provinsi Maluku.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Franscois K. Orno (Alex Orno) memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan tidak pernah mengatur proyek pembangunan kontruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 yang dimenangkan oleh tersangka “S” dari PT. Bina Prima Taruna yang dalam lelang bekerjasama dengan PT. Polaris Jaya Sakti dipimpin oleh Direktur Marmon Niwantoro, ST karena, PT. Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi Bandara.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan Ahli sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari LKPP dan ITB.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung