Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Buku Pelajaran Agama Buddha Tahun 2012 Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha di Kementerian Agama RI dengan lima orang Tersangka yaitu Tersangka WN – Swasta, Tersangka ES – Direktur CV. Karunia Jaya, Tersangka HBS – PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tersangka AJW – Mantan Dirjen Bimas Buddha, dan Tersangka SS – Direktur CV. Samoa Raya, untuk hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan kelima Tersangka, yaitu :
· WN – Swasta
· ES – Direktur CV. Karunia Jaya
· HBS – PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
· AJW – Mantan Dirjen Bimas Buddha
· SS – Direktur CV. Samoa Raya
2. Tiga orang Tersangka hadir memenuhi panggilan Penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
· Kronologis keberadaan dan mekanisme dari proses lelang yang dilakukan oleh CV. Samoa Raya dalam kegiatan Pengadaan Buku Pelajaran Agama Buddha Tahun 2012 Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha di Kementerian Agama RI hingga menjadi pemenang lelang (Tersangka SS)
· Kronologis keberadaan perusahaan Saksi yang bekerja sama dengan CV. Samoa Raya sebagai Penerbit dari pengadaan buku kurang lebih 200.000 eksemplar yang dimenangkan oleh CV. Samoa Raya (Tersangka ES)
· Kronologis dari penggunaan CV. Samoa Raya dalam mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh CV. Samoa Raya dalam kegiatan Pengadaan Buku Pelajaran Agama Buddha Tahun 2012 Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha di Kementerian Agama RI hingga menjadi pemenang lelang (Tersangka WN)
3. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 19 Maret 2015 s/d 07 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor:
· Print-15/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015 untuk Tersangka ES
· Print-16/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015 untuk Tersangka SS, dan
· Print-17/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015 untuk Tersangka WN
4. Tersangka HBS, dan Tersangka AJW tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung