Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2016
Oleh Admin | Selasa, 04 Desember 2018

Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung hari ini Selasa, 4 Desember 2018 telah melakukan penahanan terhadap tersangka “DB” [Komisaris PT. Strategis Management Service] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. Sebelum dilakukan penahanan tersangka “DB” tersebut, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.

Bahwa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka “DB”, setelah memper-timbangkan syarat obyektik dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tesangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka “DB” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 23 Desember 2018.

Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 175.106.501.048 (seratus tujuh puluh lima miliar seratus enam juta lima ratus satu ribu empat puluh delapan rupiah), berdasarkan laporan audit BPKP RI.

Bahwa Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sama atas nama tersangka inisial “Z” [Direktur Investasi Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur], “EA” [Direktur Utama Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur], “DL” [Direktur Utama PT. Anugrah Pratama Internasional dan Komisaris PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK)], “ACK” [Komisaris PT. Anugrah Pratama Internasional dan Direktur Utama PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK)], dan “IBSB” [Direktur PT. Bukit Inn Resort]

Bawa para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung