Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang kepada PT. Primer Agroindustri Makmur (PT. PAM)
Oleh Admin | Senin, 20 Januari 2014

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang kepada PT. Primer Agroindustri Makmur (PT.PAM) sebesar 14 juta US$ untuk fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dengan dugaan kerugian (sementara) 9 juta US$ yang telah menetapkan 6 orang Tersangka yaitu RFK (Direktur Utama PT. Primer Agroindustri Makmur), GP (Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk), RR (Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang), BP (Mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk), AR (Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk), dan EK (Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk) untuk hari Senin tanggal 20 Januari 2014 adalah sebagai berikut :

1.     Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi yaitu:

-       Rolia Nurdiawati – Vice President PT. Sucofindo.

-       Maria Wijaya – Perwakilan PT. Nagamas Palm Oil Lestari.

-       Maria Wijaya  – Perwakilan PT. Pelita Agung Agriindustri

-       Direktur Utama Pt. Kencana Amal Tani.

-       Direktur Utama PT. Cerenti Subur

2.       Sekitar Pukul 09.00 Wib, hadir Saksi Rolia Nurdiawati memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan tugas pengawasan PT. Sucofindo dalam hal memverifikasi stock Crude Palm Oil milik PT. Primer Agroindustri Makmur (PT.PAM) mengingat kedudukan PT. Sucofondo selaku Konsultan Pengawas bagi kepentingan Pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

3.       Terhadap Saksi Maria Wijaya adalah orang yang sama yang mewakili PT. Nagamas Palm Oil Lestari dan PT. Pelita Agung Agriindustri namun tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada diluar negeri dan memohon penjadwalan kembali untuk diperiksa sebagai saksi.

4.    Adapun Direktur Utama Pt. Kencana Amal Tani dan Direktur Utama PT. Cerenti Subur tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan.

 
 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung