Oleh Admin | Kamis, 16 Februari 2017
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Triliyun atas nama tersangka “MHKL” jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017. Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka “MHKL” jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013 s.d. 2015.
- Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir tersangka “MHKL” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
- Bahwa tersangka “MHKL” berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-03/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 16 Februari 2017 ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan 7 Maret 2017.
- Bahwa Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 22 (dua puluh dua) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung