Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penghapusan Red Notice Atas Nama Tersangka Irjenpol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si. DKK Diserahterimakkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan
Oleh Admin | Jumat, 16 Oktober 2020

SIARAN PERS

Hari ini Jum’at 16 Oktober 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi “ Penghapusan Red Notice ” atas nama Tersangka IRJENPOL. DRS. NAPOLEON BONAPARTE, M.Si. dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ;

Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Jum’at 09 Oktober 2020 yang lalu dengan Tersangka masing-masing atas nama:

  1. Tersangka IRJEN POL. DRS. NAPOLEON BONAPARTE, M.Si. (NB)
  2. Tersangka BRIGJEN POL. PRASETIJO UTOMO, S.IK. M.Si. (PU)
  3. Tersangka TOMMY SOEMARDI (TS) 

Bahwa duduk perkara atau kasus posisi perkara itu sendiri diduga para Tersangka terlibat dalam Penghapusan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana DJOKO SOEGIATRO TJANDRA yang terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas peran dan usaha atau perbuatan yang dilakukan Tersangka IRJEN. POL. Drs. NAPOLEON BONAPARTE, M.si, Tersangka BRIGJEN POL. PRASETIJO UTOMO, M.Si dan Tersangka H. TOMMY SOEMARDI.

Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 2 (dua) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020  s/d 04 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan sementara untuk Tersangka BRIGJEN POL. PRASETIJO UTOMO ditahan dalam perkara lain.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung