Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA Tahun 2010 untuk hari Rabu, 29Januari 2014 adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Atas Nama Tersangka AM di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
2. Setelah dilakukan penelitian Tersangka dan barang Bukti, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014.
3. Tersangka selaku Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) bersama-sama dengan Tersangka FB, AS, RR telah melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 17.913.406.851,82.
4. Adapun Pasal yang rencananya akan didakwakan sebagaimana yang diatur dalam :
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung