Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Oleh Admin | Kamis, 15 April 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com  

 

SIARAN PERS

RABU, 15  APRIL 2020.

 

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO)

 

Hari ini Rabu, 15 April 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) orang Tersangka  yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---

  1. Tan Darma (Terkait TTPU Tersangka HH) ;
  2. Joanne Christy Hidayat (terkait TPPU Tersangka HH) ;
  3. Chusni Achmadi, SE. (Kuasa Direksi PT. Bessindo Terang Jaya) ;
  4. Frederik (Direktur PT. Ekuator Kapital Asia) ;
  5. Budi Purwanto (terkait TPPU Tersangka HH)

Sedangkan Tersangka yang diperiksa yakni Joko Haryono Tirto (JHT)  ;

Dari 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) Tersangka yang diperiksa semuanya merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali  untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi dan keterangan Tersangka yang akan digunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dan JHT khususnya  dalam Berkas Perkara Dugaan Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU) dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;

Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan/atau tersangka dengan Penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung