Oleh Admin | Rabu, 15 Januari 2014
Kegiatan Rapat koordinasi Membangun Komitmen Bersama Untuk Mendukung Optimalisasi tugas Pemerintah Tanpa Korupsi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 di Aula Pradana Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kejaksaan RI, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala BIN dan para Gubernur adalah sebagai tindak lanjut dari Direktif Presiden Republik Indonesia pada pertemuan di Istana Bogor tanggal 10 Desember 2013.
Dalam Penyampaian Informasi Kepada Media Massa atau Siaran Persnya, Jaksa Agung menjelaskan mengenai 6 Strategi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 55 Tahun 2012 yaitu:
- Pencegahan
- Penegakan Hukum
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Kerjasama Internasionla dan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
- Pendidikan dan Budaya anti Korupsi, dan
- Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi
Kesemuanya itu akan segera ditindaklanjuti melalui pertemuan-pertemuan berikutnya guna menentukan langkah-langkah Preventif dalam Penegakan Hukum dengan mengoptimalkan peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dikoordinir oleh BPKP.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung