Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Deswan W. Gulatom jabatan Branch Sales Manager PT. Anugerah Argon Medika.
- Mohammad Fauzi jabatan Account Manager PT. Medquest Jaya Global.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Deswan W. Gulatom menerangkan tentang proses pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan oleh PT. Anugerah Argon Medika.
- Mohammad Fauzi menerangkan tentang proses pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan oleh PT. Medquest Jaya Global.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 12 Milyar.
4. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI telah memeriksa Saksi sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung