Pada hari ini Senin, 2 September 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit Aids dan PMS) tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Adapun 2 (dua) orang Saksi yang diperiksa, yakni :
- Yayuk Widayanti [Apoteker Penanggungjawab Obat PT. Kimia Farma Trading & Distribution periode tahun 2016] diperiksa terkait dengan pengiriman barang berupa obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution ke Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia.
- Nadirah Rahim, Apt.M.Kes [Kasubdit Perencanaan dan Penilaian periode tahun 2016] diperiksa kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan kontrak pengadaan obat Aids dan PMS, pelaksanaan pengadaan obat, penggunaan anggaran dalam pengadaan obat Aids dan PMS di Kemenkes.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,-. Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung