Pada hari Selasa, 5 Maret 2019, Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) menerima penyerahan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar dan melakukan percobaan menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dalam rangka mengajukan permohonan restitusi melalui PT. Trubustex. Keenam orang tersangka, yakni tersangka HB, YY, KL, AG, JK, dan BS.
Selanjutnya setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, kemudian tersangka HB, AG, dan JK ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 (dua puluh) hari, untuk tersangka BS ditahan dalam perkara lain di Rutan Baleendah Kabupaten Bandung sedangkan, untuk tersangka YY dan KL ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Sukamiskin Bandung selama 20 (dua puluh) hari.
Bahwa untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 8 (delapan) orang Jaksa untuk menyidangkan perkara ini.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan, sebagai berikut :
- Pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2017, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahun dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.548.897.762 ,- (lima miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).
- Bahwa SPT dalam masa PPN atas nama PT. Trubustex dengan status lebih bayar dan diajukan permohonan restitusi untuk masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 tersebut, PT. Trubustex telah menerima restitusi untuk masa Januari 2016 dan masa Februari 2016 dengan jumlah total sebesar Rp. 6.245.079.631,- dan atas hal tersebut, PT. Trubustex telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan telah mengembalikan restitusi beserta sanksi sebesar Rp. 150 % sejumlah 15.612.699.078,- sedangkan, permohonan restitusi yang telah diajukan oleh PT. Trubustex untuk masa bulan Maret 2016 sampai dengan Desember 2016 belum dilakukan pembayaran oleh Negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega, sehingga berpotensi dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negaranya setidak-tidaknya sebesar jumlah restitusi yang dimohonkan dalam Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar tersebut, yaitu untuk masa bulan Maret 2016 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp. 35.095.343.691 (tiga puluh lima miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
- Pada bulan Maret 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga, dapat menimbulkan kerugian pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam masing-masing faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai Rp. 35.279.227.674,- (tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung