Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 2 orang Terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang Tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 6 (enam) orang Saksi, yaitu :
- Ir. Toto Noerwitjaksono – Kasubdit Sarana Angkutan Jalan pada Kementerian Perhubungan.
- Christianto – Kasi Angkutan Barang dan Kereta Api pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
- Yayat Sudrajat – Kasi Pembinaan Pengguna Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
2. Sekitar Pukul 10.30 Wib, hadir tiga orang Saksi memenuhi penggilan penyidik, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Kronologis peristiwa hingga Saksi menempati Apartemen Cassa Grande Residence Tower Mirage yang beralamat di Jalan Casablanca Kav. 88 Kelurahan Menteng Dalam sekaligus, untuk memperkuat bahwa pemilik dari apartemen tersebut adalah Tersangka UP (Saksi Bella Shofie)
- Proses pelaksanaan pemilihan Konsultan Pengawas untuk kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakartapada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 mengingat kedua saksi merupakan anggota dari Panitia Pengadaan pemilihan Konsultan Pengawas (Saksi Christianto dan Saksi Yayat Sudrajat)
3. Saksi Wahyu Hidayat, Saksi Ir. Toto Noerwitjaksono, dan Kepala KPP Pratama Jakarta-Pancoran, tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung