Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014 atas nama tersangka inisial “F” jabatan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Periode Juni 2013 s.d Juni 2014, inisial “HP” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2013-2014), dan inisial “IA” jabatan Pegawai Negeri Sipil (Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta/ mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan), adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
1.1. Ir. H. Kasna Santosa, MT jabatan Kasi Pemeliharaan.
1.2. Herwan jabatan Kasi Pemeliharaan.
1.3. Sri Mariyani jabatan Kasi Kecamatan Pancoran.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan, yaitu :
- H. Kasna Santosa, MT.
- Herwan.
- Sri Mariyani.
Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2013-2014 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 7 (tujuh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung