Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TERPIDANA KOMARI Bin KADIR BURONAN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN BERHASIL DITANGKAP TIM TABUR DI KAWASAN PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN
Oleh Admin | Kamis, 12 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 

 

TERPIDANA KOMARI Bin KADIR BURONAN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN  BERHASIL DITANGKAP TIM TABUR DI KAWASAN PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

 

Rabu malam 11 November 2020, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan   berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Kawasan Pamulang Tangerang Selatan Provinsi Banten  ;

 

Identitas Terpidana yang berhasil ditankap dan diamankan yaitu  :

  1. Nama Lengkap :      KOMARI Bin KADIR
  2. Tempat Lahir :      Kendal
  3. Umur/Tanggal Lahir :      54 Tahun / 31 Oktober 1963
  4. Jenis Kelamin :      Laki-laki
  5. Kewarganegaraan :      Indonesia
  6. Tempat Tinggal :      Pulo Kenanga 1 RT 004 RW 015 Kelurahan Grogol Kecamatn Kebayoran lama Jakarta Selatan.
  7. Agama :      Islam
  8. Pekerjaan :      Wiraswasta

 

Terpidana sendiri asalnya adalah Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Membuat Surat Palsu berupa kititir C 1158 dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M. Sholeh Bin H. Saihoen dan pihak PT. Gramedia. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secra sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuata surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.

 

Terpidana diamankan di sebuah rumah di jalan Salak Pamulang Tangerang Selatan, Rabu (11/11/2020) sekira pukul  18.30 WIB tanpa perlawan karena Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum. Selanjutnya Terpidana KOMARI Bin KADIR dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid dimana hasilnya Terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan non reaktif terhadap Pandemik Covid 19. Setelah pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan selesai, Terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur ;

 

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 110 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

 

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung