Oleh Admin | Kamis, 30 Januari 2014
Jaksa Agung Basrief Arief dengan didampingi Dirjen Pajak, A. Fuad Rahmany melakukan konferensi pers bersama dihadapan media massa hari Ini Kamis 30 Januari 2014 di Kejaksaan Agung. Konferensi Pers terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak, khususnya terkait dengan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304 dengan batas waktu selama 1 tahun yang harus dibayarkan oleh 14 Perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group.
Sebelum batas waktu 1 Februari 2013, sebagaimana batas waktu pembayaran terhitung diterimanya putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 oleh Kejaksaan, pihak Asian Agri Gorup telah mendatangi Jaksa Agung. Inti pertemuan terkait dengan keinginan pihak Asian Agri Group untuk membayar denda sebagaimana yang telah termuat di dalam isi putusan tersebut.
Namun begitu, mengingat besarnya uang yang harus dibayarkan oleh Asian Agri Group, berharap agar teknis pembayaran untuk dapat dilaksanakan secara bertahap.
Jaksa Agung setelah mempertimbangkan selain proses penegakan hukum yang mengedepankan asas kepastian dan keadilan, juga harus memperhatikan asas kemanfaatannya (nasib perusahaan, karyawan, petani sawit dan perkebunannya), maka keinginan Asian Agri Group dipenuhi.
Teknis pembayaran, untuk tahap pertama adalah sebesar Rp. 719.955.391.304,- dan pada tanggal 28 Januari 2014 telah disetor ke Kas Negara. Sisa denda sebesar Rp.1.797.000.000.000,- akan dicicil sebesar Rp. 200.000.000.000,- perbulannya. Hingga bulan Oktober 2014 seluruh denda akan terlunasi seluruhnya.
Di lain kesempatan, Dirjen Pajak, A. Fuad Rahmany berterima kasih kepada Jaksa Agung yang telah berhasil mewujudkan realisasi pembayaran denda oleh pihak Asian Agri Group.
Menutup konferensi pers, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Pajak, PPATK, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN dan BPN yang telah mewujudkan kerja sama yang baik dalam menyelesaikan kasus denda Asian Agri Goup ini.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung