Oleh Admin | Senin, 14 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007- 2009 untuk hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi, Yaitu:
- Djoko Leksono Sugiarto – Mantan Komisaris Utama PT. Mobile 8..
- Darma Putra Wati – Direktur Investama PT Bhakti Investama, Tbk.
- Saksi Djoko Leksono Sugiarto telah hadir pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 Wib mengingat pada jadwal yang telah ditentukan oleh Penyidik, telah ada kegiatan yang tidak dapat Saksi tinggalkan.
- Adapun pemeriksaannya selaku Saksi adalah terkait dengan kronologis tugas komisaris yang bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan termasuk rencana kerja perusahaan serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana sebesar 80 miliar rupiah oleh Perusahaan Saksi kepada PT. TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
- Saksi Darma Putra Wati tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung